Rabu, 14 Oktober 2009

Tupoksi Bappeda

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuningan merupakan salah-satu Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuningan yang dibentuk/ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2008 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah, dengan alamat kantor Jalan RE. Martadinata No. 92 Kuningan Kode Pos 45514 Telp/Fax. 0232-871788.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, secara umum memiliki tugas pokok untuk mengoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan, dengan Susunan Organisasi Bappeda Kuningan sebagai berikut:
1. Kepala
2. Sekretariat
2.1. Sub Bagian Umum
2.2. Sub Bagian Keuangan
2.3. Sub Bagian Program
3. Bidang Sosial Budaya & Ekonomi
3.1. Sub Bidang Sosial Budaya
3.2. Sub Bidang Ekonomi
4. Bidang Perencanaan Anggaran
4.1. Sub Bidang Perencanaan Pendapatan
4.2. Sub Bidang Perencanaan Belanja
5. Bidang Fisik & Lingkungan Hidup
5.1. Sub Bidang Fisik
5.2. Sub Bidang Lingkungan Hidup
6. Bidang Data, Evaluasi & Pelaporan
6.1. Sub Bidang Monitoring & Evaluasi
6.2. Sub Bidang Pendataan & Pelaporan
7. Kelompok Jabatan Fungsional
Secara lengkap Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2008 dapat diunduh disini
Tupoksi Bapeda 2009.zip

0 komentar: