Kamis, 15 Oktober 2009

APBD Perubahan TA 2009

APBD Perubahan Tahun Anggaran 2009 telah ditetapkan berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2009 pada tanggal 30 September 2009, dan penjabarannya telah ditetapkan pula melalui Perbup No. 28 Tahun 2009 pada tanggal 2 Oktober 2009.
Anggaran Pendapatan Daerah berubah dari Rp.848 milyar menjadi Rp.913 milyar atau naik sebesar 7,76%. Pada Anggaran Belanja Daerah juga mengalami peningkatan dari Rp.849 milyar menjadi Rp.918 milyar atau meningkat sebesar 8,09%.
Rekap APBD Perubahan TA 2009 sbb:

1 komentar:

Anonim mengatakan...

jika anggaran pendapatan daerah mengalami kenaikan menjadi 913 M, sedangkan anggaran belanjanya 918 M, lalu bagaimana un tuk menutupi dana yang kurang itu ?