Senin, 19 Oktober 2009

RPJP 2005-2025


Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) adalah dokumen yang berisi arah dan kebijakan dasar pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun yang berkedudukan sebagai pedoman bagi semua pihak dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan jangka menengah (5 tahunan) dan jangka pendek (tahunan).Visi, Misi, dan Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang merupakan substansi utama dari RPJP yang merupakan cerminan dari keinginan seluruh masyarakat pada suatu daerah, dan bukan semata-mata kehendak pemerintahan daerah. RPJP secara langsung diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Sesuai amanat UU No 25/2004 dan UU 17/2007, jangka waktu RPJP Kabupaten Kuningan diberlakukan surut dari tahun 2008 hingga 2027, dan saat ini telah memiliki kekuatan hukum mengikat dengan telah diperdakannya RPJP Kabupaten Kuningan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 pada tanggal 18 Juni 2009.

V I S I
Visi Kabupaten Kuningan tahun 2025 adalah:
Dengan Iman dan Taqwa Kuningan sebagai Kabupaten Agropolitan dan Wisata Termaju di Jawa Barat Tahun 2025
Visi ini menegaskan cita-cita yang hendak diwujudkan selama 20 tahun ke depan oleh Kabupaten Kuningan adalah menjadi Kabupaten pertanian dan wisata yang paling maju diantara kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
M I S I
Untuk mewujudkan Visi tersebut ditempuh 6 Misi Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kuningan sebagai berikut.
1. Mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berakhlaq mulia.
2. Mewujudkan agribisnis yang tangguh dalam kerangka agropolitan.
3. Mewujudkan pariwisata alam yang maju.
4. Mewujudkan pemerataan pembangunan Daerah.
5. Mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam yang lestari dengan berorientasi pada jasa lingkungan.
6. Mewujudkan masyarakat yang agamis, mandiri, dan dinamis.


TAHAPAN PELAKSANAAN
Tahapan pelaksanaan berjangka waktu 5 (lima) tahunan merupakan arahan pelaksanaan yang lebih jelas yang dituangkan dalam fokus/ penekanan prioritas pembangunan yang wajib dilaksanakan.
Tahapan dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Periode 2005 - 2008 : Pemantapan Infrastruktur Wilayah dan Kualitas Sumberdaya manusia. Pada tahapan ini sasaran pokok pelaksanaan pembangunan daerah adalah mewujudkan infrastruktur wilayah yang memadai baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, serta mewujudkan sumberdaya manusia Kabupaten Kuningan yang berkualitas tinggi khususnya yang ditunjukan oleh indikator tingkat pendidikan dan keterampilan, derajat kesehatan, dan moralitas masyarakat serta aparatur pemerintahan daerah. Pembangunan infrastruktur meliputi infrastruktur dasar jalan, jembatan, dan drainase, serta infrastruktur yang mendukung langsung pengembangan agropolitan dan pariwisata daerah.

2. Periode 2009 – 2013 : Pemantapan Produktivitas dan Pemerataan Pembangunan Daerah. Sasaran pokok pada tahapan ini adalah mewujudkan produktivitas ekonomi masyarakat yang tinggi khususnya produktivitas tenaga kerja di bidang pertanian dan jasa pariwisata yang melebihi rata-rata Jawa Barat; mewujudkan pemerataan yang optimal dalam distribusi pelaksanaan dan pencapaian hasil pembangunan antar wilayah kecamatan dan distribusi pendapatan antar kelompok masyarakat; dan mewujudkan pembangunan wilayah yang seimbang sesuai dengan fungsi masing-masing wilayah. Peningkatan produktivitas yang pesat merupakan pendorong utama bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang akan sangat berpengaruh terhadap akselerasi pembangunan Kabupaten Kuningan pada tahap selanjutnya. Sedangkan pemerataan pembangunan merupakan tangga utama untuk mencapai masyarakat yang makmur dalam keadilan.



3. Periode 2014 – 2018 : Pemantapan Kemandirian Masyarakat. Sasaran pokok pada tahapan ini adalah mewujudkan masyarakat Kabupaten Kuningan yang memiliki kemandirian tinggi dalam membangun penghidupannya. Kemandirian tersebut sebagai implikasi dari berkembang pesatnya bidang pertanian dan pariwisata di Kabupaten Kuningan. Wujud kemandirian tersebut yang utama adalah rendahnya tingkat ketergantungan terhadap pemerintahan daerah, tingginya daya beli, tingginya sikap positif dan tingkat partisipasi swakarsa masyarakat dalam pembangunan. Kemandirian masyarakat merupakan kunci bagi terwujudnya pembangunan yang digerakan oleh masyarakat, yaitu suatu situasi dimana masyarakat menjadi subjek pembangunan dalam arti yang sesungguhnya.

4. Periode 2019 – 2023 : Pemantapan Peran Daerah dalam Pembangunan Regional dan Nasional. Sasaran pokok pada tahapan ini adalah mewujudkan peran daerah yang menonjol dalam pembangunan di Jawa Barat dan lingkup Nasional. Khusus dalam konteks regional Jawa Barat, hal yang akan diwujudkan adalah mendayagunakan seluruh sumberdaya alam dan sumberdaya buatan yang telah terbangun, khususnya di bidang pertanian dan pariwisata, sehingga menjadi Kabupaten agropolitan dan pariwisata yang paling diperhitungkan. Segenap pencapaian yang diraih pada tahapan sebelumnya menjadi pijakan yang didayagunakan semaksimal mungkin untuk menjadi Kabupaten Agropolitan dan Pariwisata termaju di Jawa barat tanpa menanggalkan keimanan dan ketaqwaan.
KAIDAH PELAKSANAAN
Untuk keberhasilan pencapaian visi RPJP Kabupaten Kuningan 2008-2027, yang merupakan visi antara untuk mencapai visi/ tujuan/ cita-cita akhir masyarakat Kabupaten Kuningan yang tercantum dalam sasanti daerah yaitu “Rapih Winangun Kerta Raharja“, secara langsung pelaksanaannya perlu didasarkan atas kaidah-kaidah pelaksanaan yang tepat, yaitu:
(1). Integratif.
(2). Koordinatif.
(3). Sinergis.
(4). Partisipatif.
(5). Adaptif.
(6). Berkesinambungan.
(7). Terkendali.

Download Perda RPJP

1 komentar:

whisnu mengatakan...

Saya sangat berkeinginan di kabupaten kuningan ada observatorium wisata.Mohon direalisasikan pak!!!
http://www.facebook.com/topic.php?topic=69&uid=113970455302963#!/group.php?gid=113970455302963